Sengketa Lahan Rocky Gerung Vs Sentul City, BPN Beberkan Aturan Kepemilikan Tanah

Iqbal Dwi Purnama
Sengketa Lahan Rocky Gerung Vs Sentul City, BPN beberkan aturan kepemilikan tanah.

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraris dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATRr/BPN) memberikan tanggapan terkait masalah sengketa lahan antara PT Centul City Tbk (BKSL) dan pengamat politik Rocky Gerung

Staf khusus Menteri ATR/Kepaa BPN bidang Kelembagaan sekaligus Juru Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, Kementerian ATR/BPN akan mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB), baik data fisik maupun yuridis serta dokumen yang dimiliki masyarakat di sekitar lahan sengketa, termasuk Rocky Gerung.

Menurutnya, kementerian perlu mengkaji terlebih dahulu terkait sengketa tersebut. Kementerian juga akan memastikan titik koordinat yang dianggap milik Sentul city dan Rocky Gerung

"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana, apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak," kata Teuku dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
29 hari lalu

Nusron Wahid: Semua Tempat Ibadah Harus Bersertifikat di Era Prabowo

Nasional
30 hari lalu

TNI AD: Mayjen Achmad Adipati Bukan Beking di Sengketa Lahan JK

Nasional
1 bulan lalu

Nusron Beberkan Kunci Utama Lawan Mafia Tanah, Apa Itu?

Nasional
1 bulan lalu

Jubir JK: Lahan 16,4 Hektare di Makassar Dikuasai Kalla sejak 1993

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal