Serba Serbi Lebaran, Ketahui Asal Usul THR

Viola Triamanda
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Selain mudik, peringatan Hari Raya Idul Fitri juga diwarnai dengan pembagian THR (Tunjangan Hari Raya). Tunjangan khusus ini diberikan kepada pegawai negeri sipis (PNS) dan Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun siapa sangka, awalnya THR tidak bersifat wajib seperti sekarang. 

THR pada awalnya diberikan secara sukarela kepada pekerja. Perdana Menteri Indonesia ke-6, Soekiman Wirjosandjojo adalah orang yang pertama kali memperkenalkan konsep THR.

Soekiman yang berasal dari Partai Masyumi awalnya hanya memberikan THR kepada pamong praja (sekarang PNS) dengan tujuan mendapatkan dukungan penuh untuk program-program pemerintah.

Awalnya THR berbentuk pinjaman di muka yang nantinya harus dikembalikan melalui pemotongan gaji. Selain itu THR tidak hanya berupa uang tunai, melainkan juga paket sembako.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
9 hari lalu

Netflix bakal PHK 1.000 Karyawan, Terbesar sejak 2022

10 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Penyebab Banyak Pabrik di RI Bangkrut, Ini Biang Keroknya

11 hari lalu

Presiden KSPI: Kenaikan Upah Minimum Bukan Penyebab Perusahaan Tutup dan PHK

11 hari lalu

Buruh Usul Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5%, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal