JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat penerbangan sebesar 10 persen. Diskon ini hanya berlaku selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri penurunan harga tiket pesawat itu didapatkan setelah memangkas komponen biaya pembentuk harga tiket peswat, tanpa menyentuh pungutuan PPN.
"Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia," kata Elba dikutip Kamis (28/11/2024).
Elba menjelaskan penurunan tiket ini tanpa pengurangan PPN, sehingga diperlukan peran Maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina dan Airnav untuk menurunkan fuel surcharge, PJP2U dan avtur di beberapa bandara agar penurunan tarif secara keseluruhan dapat terlaksana dengan target penurunan harga tiket sebesar minimal 10 persen.
Penyesuaian tarif sendiri akan berlaku selama 16 hari pada masa periode Nataru 2024/2025, yakni mulai 19 Desember 2024 sampai 03 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual.