JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Soyfan Djalil mengatakan, Kementerian ATR/BPN telah memblokir sertifikat tanah yang digelapkan oleh mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir.
Empat sertifikat tanah yang dibalik nama oleh pelaku sudah diblokir, sehingga tidak akan bisa diperjualbelikan ataupun berpindah tangan.
“Dari 6 sertifikat tadi, yang beralih 2 dan 4 lagi itu sudah diblokir. Berarti itu akan jadi lebih mudah. Begitu urusan pidana sudah jadi, kita kembalikan saja,” kata Sofyan dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).
Berkaca dari kasus Nirina Zubir, dia pun meminta masyarakat, khususnya pemilik tanah agar tidak mudah percaya terhadap orang lain atau pihak ketiga dalam pengurusan sertifikat tanah.
"Pada saat yang sama, walaupun Nirina korban, tapi Nirina juga sekarang menjadi public educator. Ia mengedukasi masyarakat, kalau punya sertifikat jangan mudah percayakan kepada orang," ujar Sofyan.