BRUSSELS, iNews.id - Uni Eropa (UE) memulai penyelidikan terhadap baja impor asal Indonesia yang diduga melakukan praktik dumping. Selain Indonesia, penyelidikan juga dilakukan terhadap baja asal China dan Taiwan.
Komisi Eropa menyatakan, penyelidikan dilakukan setelah adanya komplain dari European Steel Association (Eurofer) yang dikirimkan 28 Juni 2019.
"Penyelidikan dilakukan menyusul komplain Eurofer yang keberatan dengan impor dari negara-negara tersebut menggunakan harga dumping, sehingga merugikan produsen baja Eropa," kata Komisi dalam pernyataan resminya, Rabu (14/8/2019).
Produk baja yang diselidiki meliputi jenis hot rolled stainless steel sheets dan coils. Produk-produk ini mempunyai kode HS 7219 11, 7219 12, 7219 13, 7219 14, 7219 22, 7219 23, 7219 24, 7220 11, dan 7220 12.
Untuk Indonesia, akibat tidak adanya informasi harga baja domestik, maka harga ekspor baja impor akan dibandingkan dengan akumulasi biaya yang terdiri atas biaya pembuatan, biaya penjualan, biaya umum dan administrasi, biaya S&G A, dan marjin laba. Jika signifikan, maka terbukti dumping.