Setelah Doni Salamanan dan Indra Kenz, Pilot Ini Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Binary Option

Iqbal Dwi Purnama
Kapten Vincent Raditya, pilot sekaligus Youtuber dan influencer. (Foto: Youtube Vincent Raditya)

Zulpan menjelaskan pelapor mengaku sempat melihat unggahan Kapten Vincent melalui media sosial yang mempromosikan Binary option melalui aplikasi Oxtrade. 

"Intinya korban pelapor ini mengalami lost dan merugi sekitar Rp10,5 juta," lanjut Zulpan.

Terkait dugaan pelanggangaran tersebut Kapten Vincent diancam dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu pasal lain yang dilaporkan kepada Vincent adalah Pasal 3, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan atau Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro masih mempelajari laporan tersebut dan memeriksa sejumlah alat bukti yang dilampirkan pihak pelapor.

"Sekarang kami dalami dulu, kami pelajari berkas pelaporannya," pungkas Zulpan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Seleb
6 hari lalu

Selamat! Ria Ricis Menang Penghargaan Women’s Inspiration Awards 2026

Internasional
14 hari lalu

Pilot Sibuk Rekaman Video, 2 Jet Tempur Korsel Bersenggolan di Udara

Seleb
25 hari lalu

Selamat! Aulion Resmi Lamar Pila Novila, Ini Fotonya

Buletin
31 hari lalu

JK Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri, Menyusul Empat Youtuber 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal