Siap-Siap, Cukai Plastik dan Minuman Bergula Dalam Kemasan Berlaku Tahun Depan

Michelle Natalia
Cukai Minuman Bergula Dalam Kemasan (MBDK) akan diberlakukan tahun depan. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memberlakukan cukai untuk produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) di tahun 2024. Cukai ini sudah termasuk di dalam komponen penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. 

Pemberlakuan cukai plastik dan MBDK tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan Perpres tersebut, target penerimaan negara dari perpajakan dan bea cukai tercatat sebesar Rp2.309 triliun. 

"Penerimaan cukai plastik ditargetkan mencapai Rp1,85 triliun dan penerimaan cukai MBDK sebesar Rp4,39 triliun," dikutip MNC Portal dari Lampiran I Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2024 Perpres 76 Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Dengan demikian, kedua cukai ini ditargetkan berkontribusi sebesar Rp6,24 triliun terhadap penerimaan. Pada tahun 2023, sebenarnya komponen cukai plastik dan MBDK sudah masuk dalam APBN 2023. 

Tercatat cukai plastik sebesar Rp980 miliar dan MBDK sebesar Rp3,08 triliun. Hanya saja, nominal tersebut dihapus menjadi Rp0 dengan dibatalkannya kebijakan itu untuk tahun ini. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Makro
4 tahun lalu

Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan Tahun Depan?

Bisnis
4 tahun lalu

Dongkrak Penerimaan Pajak, Banggar DPR Tambah Cukai Plastik dan Pajak Bahan Pemanis Buatan

Bisnis
6 tahun lalu

Pemberlakuan Cukai Plastik, Pemerintah Tunggu Waktu Tepat

Makro
6 tahun lalu

DPR Setujui Penerapan Tarif Cukai Produk Plastik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal