Siap-siap, Dua Hari Lagi BPS Bakal Umumkan Besaran Kenaikan UMP 2022

Rina Anggraeni
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pusat Statistik (BPS) bakal mengumumkan data besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Pengumuman tersebut akan disampaikan paling lambat dua hari lagi, tepatnya pada Jumat (5/22/2021).

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas), Adi Mahfudz, menjelaskan penetapan besaran kenaikan UMP merupakan domain pemerintah. Selama ini, Dapenas mendapat data mengenai kenaikan UMP tahun berikut dari BPS paling lambat pada 5 November tahun berjalan. 

"Data (besarak kenaikan UMP, Red) dari BPS itu paling lambat 5 November sudah kita terima," kata Adi, saat dihubungi MNC di Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Menurut dia, polemik terkait kenaikan upah minimum yang sempat disebut-sebut sebesar 10 persen, tetap harus mengacu pada peraturan yang ditetapkan pemerintah dan tidak menggunakan pendekatan yang berbeda-beda di tingkat daerah.

"Hal ini dibarengi upaya peningkatan produktifitas ketenagakerjaan," ujar Adi.

Sementara itu, Ketua Umum APINDO, Hariyadi B. Sukamdani, mengatakan mengapresiasi keputusan Pemerintah terkait Upah Minimum yang mengacu pada kondisi perekonomian makro tahun berjalan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Bisnis
14 jam lalu

Ini Formula Baru Perhitungan Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo

Nasional
15 jam lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Nasional
20 jam lalu

Prabowo Teken PP Pengupahan, Kenaikan UMP 2026 Pakai Formula Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal