Siap-siap, Dua Hari Lagi BPS Bakal Umumkan Besaran Kenaikan UMP 2022

Rina Anggraeni
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

“Diharapkan Kepala Daerah patuh dan taat untuk mengikuti formula berdasar PP Nomor 36/2021. Terlebih, kondisi pandemi menuntut adanya percepatan pemulihan ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja di tengah masyarakat,” tutur Hariyadi.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan RI akan mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 dalam waktu dekat, dimana penetapan UMP dituangkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 21 November tahun berjalan dan UMK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 30 November tahun berjalan. 

Upah Minimum akan diberlakukan per tanggal 1 Januari pada tahun berikutnya. Saat ini Pemerintah bersama perwakilan pengusaha dan pekerja masih terus membahas isu Upah Minimum bersama Dapenas. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Jumlah Penduduk RI Tembus 284,67 Juta Jiwa, Didominasi Milenial-Gen Z

Nasional
24 jam lalu

BPS Ungkap Laju Pertumbuhan Penduduk RI Melambat, Ini Datanya

Nasional
1 hari lalu

BPS: Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,24 Juta Orang

Nasional
1 hari lalu

Purbaya Lega Ekonomi RI Tumbuh Kuat 5,61 Persen: Saya Enggak Stres lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal