Siap-siap, Orang Kaya Bakal Bayar Pajak Lebih Gede

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana meningkatkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) hingga 35 persen. Hal itu berlaku bagi orang kaya dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun. 

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan peningkatan PPh sesuai dengan rencana reformasi perpajakan yang akan dilakukan pemerintah. 

Nantinya struktur  tarif PPh dibagi menjadi lima lapisan, salah satunya wajib pajak (WP) dengan penghasilan Rp 5 miliar ke atas akan terkena pajak sebesar 35 persen.

"Kita akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP. Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar dari 30 persen ke 35 persen dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (24/5/2021).

Menurut dia, reformasi perpajakan dilakukan agar pengelolaan keuangan negara semakin adil dan sehat. Pasalnya, pajak merupakan  instrumen yang bisa membuat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tetap sehat.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Makro
5 tahun lalu

Penerimaan Pajak Minus 0,46 Persen, Menkeu Dorong Strategi Ekstra untuk DJP

Nasional
6 hari lalu

10,12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 30 Maret 2026

Nasional
10 hari lalu

Purbaya Ingin Mutasi Ratusan Pegawai Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kenapa?

Nasional
10 hari lalu

Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu: Kita Harus Belajar Koordinasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal