"Setiap saat ketika negara membutuhkan bisa digunakan, seperti saat shock Covid-19 ini, kalau APBN relatif Sehat kita bisa gunakan dan itu bisa melindungi masyarakat dan dunia usaha," ujar Menkeu.
Dia menjelaskan, dukungan DPR untuk memperkuat administrasi perpajakan juga sangat dibutuhkan. Hal ini untuk menghentikan penuntutan pidana, namun melakukan pembayaran dalam bentuk sanksi administrasi.
"Jadi fokusnya lebih pada revenue dan kerja sama dalam mitra- mitra dalam penagihan perpajakan kuta. Reformasi perpajakan ini tujuannya bukan hanya mengkolek namun menuju pada sustainability APBN ke depan," tutur Sri Mulyani.