JAKARTA, iNews.id - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan, pemerintah dan pihak terkait masih melakukan pendataan masyarakat yang berhak menerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Diperkirakan pendataan rampung bulan ini, sehingga pembatasan dilakukan mulai September 2022.
Adapun pendataan yang dimaksud, termasuk pendaftaran ke aplikasi MyPertamina. Hal ini juga menunggu selesainya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Target kami sampai Agustus kita akan melakukan pendataan, mudah-mudahan nanti Perpres selesai, kemudian kita sudah bisa laksanakan subsidi energi kepada yang berhak," kata Arya dalam diskusi daring Polemik: Untung Rugi BBM Subsidi, Sabtu (6/8/2022).
"Rencananya kalau Perpres September itu jadi, maka bakal segera dilakukan pembatasan," ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, salah satu syarat untuk yang mendapat BBM subsidi jenis solar dan Pertalite adalah kendaraan dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc, yang bakal dibuktikan dengan pendaftaran yang melampirkan STNK. Setelah masyarakat berhasil melakukan pendataan dan dinyatakan berhak untuk menerima BBM bersubsidi, maka barcode yang ada bisa ditempel di kendaraan.