Siap-siap, Tarif Tol Dalam Kota segera Naik

Aditya Pratama
Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta akan naik dalam waktu dekat. (Foto: MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta akan naik dalam waktu dekat. Pengguna jalan tol diimbau untuk menyiapkan saldo uang elektronik agar cukup saat bertransaksi di pintu tol.

Adapun penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota akan berlaku di dua ruas, yakni Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit.

"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Dalam Kota, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024," tulis keterangan unggahan Instagram @jasamargametropolitan dikutip, Senin (9/9/2024).

Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. 

"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," tulis Jasamarga Metropolitan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

DJP Bisa Intip Uang Elektronik dan Rekening Digital Mulai 2026, Ini Tujuannya

Nasional
7 hari lalu

Siap-Siap! DJP Bisa Intip Rekening Digital dan Uang Elektronik Mulai 2026

Nasional
9 hari lalu

Tarif 2 Jalan Tol bakal Naik Bulan Ini, di Mana Saja?

Bisnis
20 hari lalu

Menteri PU Akui Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Tak Menarik bagi Investor, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal