Siap-siap, Tarif Tol Dalam Kota segera Naik

Aditya Pratama
Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta akan naik dalam waktu dekat. (Foto: MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta akan naik dalam waktu dekat. Pengguna jalan tol diimbau untuk menyiapkan saldo uang elektronik agar cukup saat bertransaksi di pintu tol.

Adapun penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota akan berlaku di dua ruas, yakni Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit.

"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Dalam Kota, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024," tulis keterangan unggahan Instagram @jasamargametropolitan dikutip, Senin (9/9/2024).

Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. 

"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," tulis Jasamarga Metropolitan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
11 hari lalu

Kementerian PU Bentuk Balai Pengelola Dana Jalan Tol, Ini Tugasnya

22 hari lalu

Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Dalam Kota, Kontainer Oleng hingga Terguling usai Senggol Truk 

22 hari lalu

Truk Kontainer Kecelakaan di Tol Dalam Kota, Sopir dan Kernet Tewas

1 bulan lalu

Massa Demo di Gedung DPR Masuk ke Tol Dalam Kota, 10 GT Ditutup Sementara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal