Namun, dalam postingan tersebut tidak dijelaskan berapa kenaikan tarif yang akan diberlakukan di Tol Dalam Kota. Jasamarga Metropolitan hanya mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk memastikan saldo uang elektronik cukup.
"Jadi, kalian jangan lupa untuk memastikan saldo uang elektronik sebelum berkendara ya," katanya.
Menurut data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), terdapat 5 golongan kendaraan yang membedakan tarif Jalan Tol Dalam Kota. Berikut rinciannya:
- Golongan I: Rp10.500
- Golongan II: Rp15.500
- Golongan III: Rp15.500
- Golongan IV: Rp17.500
- Golongan V: Rp17.500