Sidang Perdata Kasus Hotel Sultan Digelar Hari Ini

Suparjo Ramalan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdata kasus Hotel Sultan yang dikosongkan paksa pada 4 Oktober 2023. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidangperdata perihal kasus pengosongan hotel Sultan, Senin (30/10/2023), sekitar pukul 10.00 WIB. 

Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan yang diajukan PT Indobuildco, milik Pontjo Sutowo, terhadap Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Kuasa hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda, mengatakan ada dugaan melawan hukum yang dilakukan PPKGBK berupa permintaan Indobuildco mengosongkan Hotel Sultan.

PPKGBK disebut-sebut menggunakan alat negara berupa polisi dan TNI untuk melawan PT Indobuildco. Padahal, Indobuildco sebagai badan hukum perdata pemegang HGB No 26 dan HGB No 27. 

"Jadi jelas dalam perkara ini PT Indobuildco melawan PPKGBK yang menjalankan fungsinya sebagai badan hukum perdata pemegang hak atas tanah yang dalam hal ini pemegang HPL No 1/Gelora. Ini harus dipahami publik karena selama ini PT Indobuildco diposisikan sebagai pihak yang melawan negara," ujar Yosef. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
3 hari lalu

Jokowi Dipastikan Hadir Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa Besok, Sudah di Jakarta

8 hari lalu

Struktur Lapangan SUGBK Diperkuat, Markas Timnas Indonesia Makin Canggih

10 hari lalu

Sidang Roy Suryo Kasus Ijazah Jokowi Masuk Pembuktian, Jaksa Bakal Hadirkan 94 Saksi

16 hari lalu

Sidang Dokter Tifa, JPU Hadirkan Dian Sandi dan Dumatno terkait Perkara Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal