PT Indobuildco Klaim Hotel Sultan Masih Punya Hak HGB hingga 2053

Ikhsan Permana SP
Pengelola Hotel Sultan mengklaim masih memiliki HGB hingga 2053

JAKARTA, iNews.id - Pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco mengklaim masih memiliki hak pembaharuan hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan hingga 30 tahun ke depan atau hingga tahun 2053.

Menurut Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva, Hotel Sultan berdiri di atas HGB No. 26-27/Senayan atas nama PT Indobuildco.

"Masih memiliki hak yang dilindungi oleh hukum menurut Hukum Pertanahan untuk mendapatkan pembaharuan HGB selama 30 tahun ke depan," tutur Hamdan kepada iNews.id, Rabu (11/10/2023).

Tak cuma itu, Hamdan menuturkan, pihaknya sudah mengajukan pembaharuan perpanjangan HGB kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban.

"Belum ada jawaban dari BPN," kata Hamdan.

Jika tak kunjung ada jawaban dari BPN DKI Jakarta, kata Hamdan, maka berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, permohonan tersebut dianggap dikabulkan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dasco Segera Bicara dengan Kemensetneg, Ingin Nasib Karyawan Hotel Sultan Diperhatikan

57 tahun lalu

Eksekusi Hotel Sultan, Kemensetneg Minta Pengelola GBK Prioritaskan Nasib Karyawan

57 tahun lalu

Eksekusi 15 Bangunan Hotel Sultan, Seluruh Barang Dipindahkan ke Gudang

57 tahun lalu

GBK Takkan Ganti Rugi Tamu yang Sudah Booking Hotel Sultan: Mereka Bayar Sendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal