PT Indobuildco Klaim Hotel Sultan Masih Punya Hak HGB hingga 2053

Ikhsan Permana SP
Pengelola Hotel Sultan mengklaim masih memiliki HGB hingga 2053

JAKARTA, iNews.id - Pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco mengklaim masih memiliki hak pembaharuan hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan hingga 30 tahun ke depan atau hingga tahun 2053.

Menurut Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva, Hotel Sultan berdiri di atas HGB No. 26-27/Senayan atas nama PT Indobuildco.

"Masih memiliki hak yang dilindungi oleh hukum menurut Hukum Pertanahan untuk mendapatkan pembaharuan HGB selama 30 tahun ke depan," tutur Hamdan kepada iNews.id, Rabu (11/10/2023).

Tak cuma itu, Hamdan menuturkan, pihaknya sudah mengajukan pembaharuan perpanjangan HGB kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban.

"Belum ada jawaban dari BPN," kata Hamdan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Ahli Hukum Agraria: Tanah Hotel Sultan Sah Milik Negara

Nasional
2 bulan lalu

Menteri ATR Nusron Wahid Minta Maaf usai Sebut Semua Tanah Milik Negara

Nasional
8 bulan lalu

Breaking News: Kades Kohod Ditahan terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

Bisnis
8 bulan lalu

Kata Nusron soal Kabar SHGB Aguan di Area Pagar Laut Tangerang Batal Dicabut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal