JAKARTA, iNews.id - Dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan sering kali tidak luput dari terjadinya sengketa. Sengketa pajak dapat timbul dari adanya ketidaksepakatan antara Wajib Pajak (WP) dan petugas pajak sebagai pihak yang berwenang.
Hal ini dapat terjadi salah satunya karena adanya perbedaan penafsiran atas aturan perpajakan dan atau metode perhitungan jumlah pajak mengenai jumlah yang harus disetor ke negara. Di Indonesia, Undang-Undang memperbolehkan WP untuk mencari solusi penyelesaian sengketa melalui beberapa upaya hukum.
Melalui webinar yang bertajuk Preparing Managing Risk Tax Dispute yang digelar oleh RSM Indonesia, Eny Susetyoningsih salah satu Partner Tax di RSM Indonesia menjelaskan bahwa penting bagi setiap WP untuk mampu memahami manajemen risiko pajak.
"Manajemen risiko pajak adalah upaya yang dilakukan oleh WP, baik Orang Pribadi maupun Badan, yang tidak bermaksud untuk menghindari pajak melainkan merencanakan tindakan-tindakan WP untuk tujuan meminimalisir risiko pajak yang timbul dan mengantisipasi tindakan yang akan dilakukan oleh Dirjen Pajak, WP dapat menggunakan berbagai upaya yang dikelola secara efektif dan efisien," ujar Eny di Jakarta, Senin(6/6/2022).
Menurut dia, manajemen risiko pajak hanya dapat dilaksanakan dengan menempatkan kerangka kerja pengendalian risiko yang kuat baik dari segi internal maupun eksternal. Apabila WP tidak setuju dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak, maka wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan Keberatan, Banding, hingga Peninjauan Kembali.