JAKARTA, iNews - Masyarakat yang mau membeli minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter harus memperhatikan beberapa syarat yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, menyampaikan ada beberapa syarat yang diterapkan pemerintah agar distribusi minyak goreng curah dapat tersalurkan ke masyarakat yang membutuhkan dan tidak terjadi penimbunan.
Menurut dia, masyarakat tak perlu khwatir karena syarat yang ditetapkan sangat mudah dan dapat dilakukan di pasar tradisional atau pedagang eceran di dekat pasar tradisional.
Berikut 3 syarat membeli minyak goreng curah Rp14.000 per liter:
- Menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli di pedagang di pasar tradisional atau pengecer
- Hanya dapat membeli maksimal dua liter minyak goreng curah per hari
- Membeli dengan menggunakan aplikasi digital Warung Pangan ID Food dan Gurih Indomarko di pedagang atau ritel tradisional bertanda khusus Program MigorRakyat