Simak, 3 Syarat Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 per Liter

Advenia Elisabeth
Ilustrasi minyak goreng curah di pasar tradisional. (Foto: Heri Purnomo/MPI)

JAKARTA, iNews - Masyarakat yang mau membeli minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter harus memperhatikan beberapa syarat yang ditetapkan pemerintah. 

Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, menyampaikan ada beberapa syarat yang diterapkan pemerintah agar distribusi minyak goreng curah dapat tersalurkan ke masyarakat yang membutuhkan dan tidak terjadi penimbunan. 

Menurut dia, masyarakat tak perlu khwatir karena syarat yang ditetapkan sangat mudah dan dapat dilakukan di pasar tradisional atau pedagang eceran di dekat pasar tradisional.

Berikut 3 syarat membeli minyak goreng curah Rp14.000 per liter: 

- Menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli di pedagang di pasar tradisional atau pengecer

- Hanya dapat membeli maksimal dua liter minyak goreng curah per hari

- Membeli dengan menggunakan aplikasi digital Warung Pangan ID Food dan Gurih Indomarko di pedagang atau ritel tradisional bertanda khusus Program MigorRakyat

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Pramono Segera Renovasi 6 Pasar di Jakarta Jadi Lebih Modern 

Megapolitan
12 hari lalu

Pedagang Tolak Larangan Jual Rokok di Pasar Tradisional Jakarta, Sebut Omzet Sudah Turun 60%

Bisnis
5 bulan lalu

BRI Terapkan Kebijakan Baru pada Layanan Prioritas, Ini Rinciannya

Nasional
5 bulan lalu

Apa Syarat Pemakzulan Gibran? Simak Prosedur Lengkapnya Berdasarkan UUD 1945

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal