Simak, 3 Syarat Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 per Liter

Advenia Elisabeth
Ilustrasi minyak goreng curah di pasar tradisional. (Foto: Heri Purnomo/MPI)

JAKARTA, iNews - Masyarakat yang mau membeli minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter harus memperhatikan beberapa syarat yang ditetapkan pemerintah. 

Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, menyampaikan ada beberapa syarat yang diterapkan pemerintah agar distribusi minyak goreng curah dapat tersalurkan ke masyarakat yang membutuhkan dan tidak terjadi penimbunan. 

Menurut dia, masyarakat tak perlu khwatir karena syarat yang ditetapkan sangat mudah dan dapat dilakukan di pasar tradisional atau pedagang eceran di dekat pasar tradisional.

Berikut 3 syarat membeli minyak goreng curah Rp14.000 per liter: 

- Menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli di pedagang di pasar tradisional atau pengecer

- Hanya dapat membeli maksimal dua liter minyak goreng curah per hari

- Membeli dengan menggunakan aplikasi digital Warung Pangan ID Food dan Gurih Indomarko di pedagang atau ritel tradisional bertanda khusus Program MigorRakyat

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
6 hari lalu

Dana BOS Madrasah Rp4,1 Triliun Segera Disalurkan, Ini Syarat Pencairan Tahap II

6 hari lalu

Bank Indonesia Buka Rekrutmen PCPM 2026, Cek Syarat dan Jadwalnya!

17 hari lalu

Mensesneg Ungkap Kriteria Calon Gubernur BI Pilihan Prabowo, Ini Bocorannya

26 hari lalu

Bahlil Buka Suara soal Kopdes Kelola Tambang: Harus Memenuhi Syarat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal