Simak, Besaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang Ditetapkan Menaker

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (Foto: dok Kemenaker)

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut. 

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

Selain itu para gubernur juga diminta agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id; dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Ekonomi RI Tumbuh 5,61% di Kuartal I 2026, MBG hingga THR jadi Pendorong

Nasional
5 hari lalu

Prabowo Janjikan Bangun 1 Juta Rumah untuk Buruh, Lokasi Dekat Kawasan Industri

Nasional
5 hari lalu

Prabowo bakal Bangun Rumah Klaster Lengkap dengan Gym dan Daycare untuk Buruh

Nasional
5 hari lalu

Kemnaker Perketat Tenaga Kerja Outsourcing, Hanya Berlaku di Sektor Tertentu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal