Simak, Besaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang Ditetapkan Menaker

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (Foto: dok Kemenaker)

Terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Berikut besaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang Ditetapkan Menaker : 

- Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

- Bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut. 

- Untuk upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Ida Fauziyah juga mengatakan hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini. Menurutnya, bagi perusahaan industri pada karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Menaker bakal Umumkan UMP 2026 Besok: RPP Sudah di Meja Presiden

Bisnis
3 hari lalu

Jumlah IPO Turun Tahun Ini, OJK Beberkan Penyebabnya

Nasional
5 hari lalu

Komisi IV DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatra

Nasional
5 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Berikut Cara Cek dan Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal