Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Luncurkan Program Magang Bergaji untuk Fresh Graduate Mulai Oktober 2025
Advertisement . Scroll to see content

Simak, Besaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang Ditetapkan Menaker

Selasa, 28 Maret 2023 - 19:14:00 WIB
Simak, Besaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang Ditetapkan Menaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (Foto: dok Kemenaker)
Advertisement . Scroll to see content

Terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Berikut besaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang Ditetapkan Menaker : 

- Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

- Bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut. 

- Untuk upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Ida Fauziyah juga mengatakan hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini. Menurutnya, bagi perusahaan industri pada karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut