Simak Cara Mendapatkan THR Rp900.000 dari Jokowi

Shelma Rachmahyanti
Terdapat cara-cara untuk mendapatkan THR Rp900.000 dari Presiden Jokowi. THR yang dimaksud adalah bansos periode April 2022 yang digabung 3 bulan sekaligus. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Terdapat cara-cara untuk mendapatkan THR Rp900.000 dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun THR yang dimaksud adalah bantuan sosial (bansos) periode April 2022 yang digabung untuk tiga bulan sekaligus.

Bantuan sosial yang penyalurannya digabung tiga bulan sekaligus di antaranya Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng. Untuk BPNT senilai Rp600.000 atau Rp200.000 per bulan. Sementara itu, BLT Minyak Goreng senilai Rp300.000 atau Rp100.000 per bulan.

Dengan demikian, masyarakat mendapatkan bansos sebesar Rp900.000 sekaligus. Penyaluran bansos ini dilakukan oleh PT Pos Indonesia.

Bagaimana cara mengecek penerima THR Rp900.000 dari Jokowi? Simak caranya sebagai berikut:

Cara cek penerima BLT Minyak Goreng program BPNT:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal

3. Ketik nama sesuai KTP

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru

6. Lalu klik tombol cari

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Cara Cek BSU Ketenagakerjaan, Cair di Desember 2025?

Buletin
18 hari lalu

Tolak Dilabeli Miskin, Puluhan Ribu Warga Mundur dari Daftar Penerima Bansos

Nasional
21 hari lalu

Cara Cek Bansos Kemensos.go.id: Segera Lihat Status Bantuanmu!

Nasional
22 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair di November 2025? Cek Syaratnya Jangan Sampai Terlewat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal