JAKARTA, iNews.id - Cara validasi NIK jadi NPWP sebelum lapor SPT penting untuk diketahui. Pasalnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.
Adapun langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan proses transaksi pajak dengan menggunakan satu nomor identifikasi tunggal, yaitu NIK sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan digital perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mendorong agar masyarakat Indonesia melakukan validasi NIK mereka sebagai NPWP sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun 2022. Kebijakan ini sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yang telah diberlakukan.
Berikut cara validasi NIK jadi NPWP yang bisa Anda lakukan melalui laman DJP Online:
- Akses ke laman DJP Online yakni https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) untuk login
- Setelah login, pilih Profil di menu utama
- Pada menu Profil, akan tertera 'perlu update' atau 'perlu konfirmasi' terkait validitas data Anda sekaligus menunjukkan bahwa NIK harus diverifikasi
- Pada halaman menu Profil juga terdapat 'Data Utama' dan kolom 'NIK/NPWP', lalu masukkan 16 digit NIK Anda di kolom ini
- Klik 'Validasi' jika sudah selesai dan sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil)
- Jika data valid, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan, kemudian klik 'OK' pada notifikasi
- Setelah profil diverifikasi, Anda dapat mengakses DJP Online dengan NIK Anda.
Demikian ulasan cara validasi NIK jadi NPWP sebelum lapor SPT yang penting untuk diketahui sebelum memperbarui data pelaporan pajak Anda. Semoga membantu dan selamat mencoba.