Cara Mudah Lapor SPT Secara Online Lewat HP, Tidak Perlu Antre!

Wikku D Nugroho
Cara Mudah Lapor SPT Secara Online (Screenshot Kemenkeu)

JAKARTA, iNews.id - Cara mudah lapor SPT secara online lewat hp jadi hal yang patut untuk diketahui banyak orang. Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

Menurut Pasal 3 ayat (1) UU N0. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT pajak penghasilan orang pribadi jadi sarana bagi setiap wajib pajak untuk melaporkan pajak, penghasilan, hingga harta kekayaan.

Melaporkan SPT dapat dilakukan dengan memanfaatkan layanan e-filing dari DJP. Layanan ini dapat diakses melalui website resmi DJP atau aplikasi resmi yang dapat diunduh melalui smartphone atau hp. 

Lalu, bagaimana cara mudah lapor SPT secara online lewat hp? Berikut iNews.id akan berikan ulasannya dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (1/2/2024). 

Cara Mudah Lapor SPT Secara Online

  1. Pertama-tama, buka aplikasi peramban di hp kamu, seperti Google Chrome maupun Mozilla Firefox. 
  2. Lalu, kunjungi situs djponline.pajak.go.id. 
  3. Lakukan proses login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi serta kode keamanan atau captcha. 
  4. Setelah itu, wajib pajak diharuskan mengisi tahun pajak dari SPT yang hendak dilaporkan. 
  5. Pilih status SPT atau pembetulan. 
  6. Klik SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS. 
  7. Lengkapi kolom yang tersedia
  8. Selanjutnya, klik simpan dan menuju langkah berikutnya. 
  9. Wajib pajak diharuskan untuk menjawab beberapa pertanyaan.
  10. Isi status kewajiban perpajakan suami istri. (Bagi yang sudah menikah)
  11. Klik setuju pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan.
  12. Laporan SPT tahunan telah disimpan. 
  13. Klik Submit SPT Tahunan. 
  14. Wajib pajak akan menerima bukti laporan melalui email mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian. 

Demikian ulasan mengenai cara mudah lapor SPT secara online lewat hp. Selamat mencoba!

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Megapolitan
15 jam lalu

Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?

Megapolitan
22 jam lalu

Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025, Ini Alasan Pemprov Jakarta

Megapolitan
24 jam lalu

Hore! Pemprov Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025

Nasional
7 hari lalu

Menkeu Purbaya Sudah Kumpulkan Rp8 Triliun dari Pengemplang Pajak: Kita Kejar Terus!

Nasional
13 hari lalu

Pengamat Nilai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Masih Berat, Minta Purbaya Turunkan Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal