JAKARTA, iNews.id - Cara mudah lapor SPT secara online lewat hp jadi hal yang patut untuk diketahui banyak orang. Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Menurut Pasal 3 ayat (1) UU N0. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT pajak penghasilan orang pribadi jadi sarana bagi setiap wajib pajak untuk melaporkan pajak, penghasilan, hingga harta kekayaan.
Melaporkan SPT dapat dilakukan dengan memanfaatkan layanan e-filing dari DJP. Layanan ini dapat diakses melalui website resmi DJP atau aplikasi resmi yang dapat diunduh melalui smartphone atau hp.
Lalu, bagaimana cara mudah lapor SPT secara online lewat hp? Berikut iNews.id akan berikan ulasannya dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (1/2/2024).
Demikian ulasan mengenai cara mudah lapor SPT secara online lewat hp. Selamat mencoba!