Alasan Komdigi Ultimatum 25 PSE Belum Terdaftar Akan Disanksi dan Layanan Diputus
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan ultimatum kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum terdaftar. Mereka diketahui beroperasi dan menargetkan pengguna Indonesia tapi belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan pemerintah ingin menciptakan ruang digital yang aman. Sebab itu, PSE yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftar demi mempermudah peninjauan.
"Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," kata Alexander dalam keterangan pers Selasa (18/11/2025).
Komdigi menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi. Pemerintah juga telah melakukan sosialisasi sejak regulasi diterbitkan, tapi proses penegakan dilakukan secara bertahap.
"Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku," ujar Alexander.