Simak Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadan 2022

Iqbal Dwi Purnama
KemenPAN-RB menerbitkan SE yang mengatur jam kerja para PNS selama bulan Ramadan tahun 2022. Simak Selengkapnya. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadan 2022. Hal tersebut tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Pada SE tersebut dijelaskan, latar belakang adanya SE tersebut adalah untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah selama bulan Ramadan.

"Dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN di bulan Ramadhan 1443 Hijriah," tulis SE tersebut dikutip, Minggu (27/3/2022).

Selanjutnya, pada SE tersebut juga dijelaskan jam kerja tersebut berlaku bagi pegawai yang melakukan Work From Home, maupun Work From Office. Selain itu juga diinstruksikan untuk kepada ASN bahwa penerapan jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas selama bekerja.

Adapun jam kerja untuk para ASN tersebut adalah sebagai berikut:

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Mensesneg soal WFH ASN-Swasta: Tak Ada Masalah Pasokan BBM

Nasional
1 hari lalu

WFH Diterapkan untuk ASN usai Lebaran, Swasta Diimbau Ikut

Nasional
5 hari lalu

Breaking News: Pemerintah Terapkan WFA ASN hingga Sekolah Online Mulai April 2026

Nasional
16 hari lalu

Cek Rekening, Purbaya Pastikan THR ASN 2026 Sudah Cair Rp3 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal