Simak Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadan 2022

Iqbal Dwi Purnama
KemenPAN-RB menerbitkan SE yang mengatur jam kerja para PNS selama bulan Ramadan tahun 2022. Simak Selengkapnya. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja.

1. Hari Senin sampai dengan Kamis, masuk pukul 08.00 sampai dengan 15.00, untuk waktu jam istirahat mulai pukul 12.00 - 12.30.

2. Hari Jumat masuk pukul 08.00 selesai 15.30, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 - 12.30.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja adalah sebagai berikut.

1. Senin sampai Kamis, dan Sabtu masuk pukul 08.00 dan selesai pukul 14.00, waktu istirahat mulai pukul 12.00 hingga 12.30.

2. Untuk hari Jumat masuk pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

365 ASN Kementerian Imipas Dibina di Nusakambangan Imbas Pelanggaran Disiplin

Nasional
8 hari lalu

Kementerian Imipas Ungkap 774 Pelanggaran Disiplin ASN, 71 Orang Dipecat

Nasional
10 hari lalu

Aksi Brutal KKB di Yahukimo Sasar ASN, Korban Luka Tembak di Leher

Nasional
16 hari lalu

Sadis! OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo, Korban Luka di Dada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal