Simak Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadan 2022

Iqbal Dwi Purnama
KemenPAN-RB menerbitkan SE yang mengatur jam kerja para PNS selama bulan Ramadan tahun 2022. Simak Selengkapnya. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja.

1. Hari Senin sampai dengan Kamis, masuk pukul 08.00 sampai dengan 15.00, untuk waktu jam istirahat mulai pukul 12.00 - 12.30.

2. Hari Jumat masuk pukul 08.00 selesai 15.30, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 - 12.30.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja adalah sebagai berikut.

1. Senin sampai Kamis, dan Sabtu masuk pukul 08.00 dan selesai pukul 14.00, waktu istirahat mulai pukul 12.00 hingga 12.30.

2. Untuk hari Jumat masuk pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Presiden Prabowo Teken Aturan Cuti Bersama ASN 2026, Ini Daftarnya

Nasional
30 hari lalu

ASN Digital: Cara Aktivasi dan Login Terbaru 2026 dengan MFA

Nasional
2 bulan lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Nasional
2 bulan lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal