Simak, Ketentuan Perjalanan Terbaru untuk Mudik Lebaran

Athika Rahma
Ilustrasi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. 

Ketentuan perjalanan terbaru yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19, Suharyanto, pada 2 April 2022, memuat aturan bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terutama di masa mudik lebaran nanti. 

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto, dikutip Minggu (3/4/2022). 

Berikut, ketentuan perjalanan yang harus disimak pemudik lebaran di tahun ini, sebagaimana ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19:

1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Masuk Endemi, Satgas Penanganan Covid-19 Bubar

Nasional
2 tahun lalu

Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Satgas: Rata-rata Kasus Harian Turun 97 Persen

Nasional
3 tahun lalu

Pejabat hingga ASN Dilarang Buka Bersama, Begini Kata Satgas Covid-19

Nasional
3 tahun lalu

Sinyal PPKM Dicabut, Satgas Covid-19 Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Prokes

Nasional
3 tahun lalu

Satgas Covid-19 : Pelaku Perjalanan saat Libur Nataru 2023 Wajib Booster

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal