Simak, Ketentuan Perjalanan Terbaru untuk Mudik Lebaran

Athika Rahma
Ilustrasi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). (Foto: Okezone)

2. Untuk perjalanan udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

3. Jika PPDN mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan

4. Jika PPDN baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. PPDN dengan kategori tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Masuk Endemi, Satgas Penanganan Covid-19 Bubar

Nasional
2 tahun lalu

Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Satgas: Rata-rata Kasus Harian Turun 97 Persen

Nasional
3 tahun lalu

Pejabat hingga ASN Dilarang Buka Bersama, Begini Kata Satgas Covid-19

Nasional
3 tahun lalu

Sinyal PPKM Dicabut, Satgas Covid-19 Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Prokes

Nasional
3 tahun lalu

Satgas Covid-19 : Pelaku Perjalanan saat Libur Nataru 2023 Wajib Booster

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal