Simak, Ketentuan Perjalanan Terbaru untuk Mudik Lebaran

Athika Rahma
Ilustrasi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). (Foto: Okezone)

7. Khusus bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan yang disebutkan sebelumnya. 

8. Ketentuan juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tutur Suharyanto.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Masuk Endemi, Satgas Penanganan Covid-19 Bubar

Nasional
2 tahun lalu

Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Satgas: Rata-rata Kasus Harian Turun 97 Persen

Nasional
3 tahun lalu

Pejabat hingga ASN Dilarang Buka Bersama, Begini Kata Satgas Covid-19

Nasional
3 tahun lalu

Sinyal PPKM Dicabut, Satgas Covid-19 Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Prokes

Nasional
3 tahun lalu

Satgas Covid-19 : Pelaku Perjalanan saat Libur Nataru 2023 Wajib Booster

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal