Simak Perbedaan Asuransi Kendaraan TPL yang Wajib Mulai 2025 dengan TLO dan All Risk

Iqbal Dwi Purnama
Ini perbedaan asuransi kendaraan TPL yang diwajibkan mulai 2025 dengan asuransi kendaraan All Risk dan TLO yang sudah ada. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia untuk ikut asuransi Third Party Liability (TPL) mulai 2025. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo menjelaskan, selama ini asuransi kendaraan yang sudah ada seperti asuransi All Risk dan asuransi Total Loss Only (TLO). Namun, asuransi TPL, TLO, dan All Risk memiliki lingkup penjaminan yang berbeda.

Asuransi TPL berbeda dengan kedua asuransi yang melindungi kendaraan pribadi. Asuransi tersebut tidak menanggung pemilik kendaraan, melainkan pihak ketiga yang menjadi korban atas kelalaian pengendara, semisal ditabrak.

"TPL ini nanti untuk menanggung risiko yang tertabrak atau pihak ketiga, misalnya tabrak warung, kendaraan, tabrak bus, dan sebagainya, jadi bukan kendaraan sendiri," ucap Irvan dalam diskusi Polemik Trijaya FM, Sabtu (20/7/2024).

Dia menambahkan, selama ini asuransi TPL memang sudah ada, namun hanya bersifat sukarela. Biasanya, pengguna asuransi ini adalah pemilik mobil mewah, karena para pemilik mobil mewah rentan menghadapi gugatan atas kelalaian yang dilakukan di jalan.

Dengan begitu, asuransi TPL akan bekerja untuk menghadapi potensi gugatan-gugatan tersebut melalui ganti rugi yang dibayarkan oleh penyedia asuransi TPL. Pasalnya, beban ganti rugi masyarakat tergolong cukup besar jika terjadi atas kelalaian berkendara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
12 jam lalu

Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Diungkit, KPK: Perry Warjiyo Berpeluang Diperiksa

4 jam lalu

Daftar 11 Bank yang Izin Usahanya Dicabut OJK dari Januari hingga Juli 2026

16 jam lalu

Roy Suryo Tuntut Polda Metro Jaya Ganti Rugi Rp206 Juta: Jika Dikabulkan Akan Disumbangkan 

19 jam lalu

Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro Jaya di Praperadilan Jilid 3, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal