Simak Perbedaan Asuransi Kendaraan TPL yang Wajib Mulai 2025 dengan TLO dan All Risk

Iqbal Dwi Purnama
Ini perbedaan asuransi kendaraan TPL yang diwajibkan mulai 2025 dengan asuransi kendaraan All Risk dan TLO yang sudah ada. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia untuk ikut asuransi Third Party Liability (TPL) mulai 2025. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo menjelaskan, selama ini asuransi kendaraan yang sudah ada seperti asuransi All Risk dan asuransi Total Loss Only (TLO). Namun, asuransi TPL, TLO, dan All Risk memiliki lingkup penjaminan yang berbeda.

Asuransi TPL berbeda dengan kedua asuransi yang melindungi kendaraan pribadi. Asuransi tersebut tidak menanggung pemilik kendaraan, melainkan pihak ketiga yang menjadi korban atas kelalaian pengendara, semisal ditabrak.

"TPL ini nanti untuk menanggung risiko yang tertabrak atau pihak ketiga, misalnya tabrak warung, kendaraan, tabrak bus, dan sebagainya, jadi bukan kendaraan sendiri," ucap Irvan dalam diskusi Polemik Trijaya FM, Sabtu (20/7/2024).

Dia menambahkan, selama ini asuransi TPL memang sudah ada, namun hanya bersifat sukarela. Biasanya, pengguna asuransi ini adalah pemilik mobil mewah, karena para pemilik mobil mewah rentan menghadapi gugatan atas kelalaian yang dilakukan di jalan.

Dengan begitu, asuransi TPL akan bekerja untuk menghadapi potensi gugatan-gugatan tersebut melalui ganti rugi yang dibayarkan oleh penyedia asuransi TPL. Pasalnya, beban ganti rugi masyarakat tergolong cukup besar jika terjadi atas kelalaian berkendara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Keuangan
6 jam lalu

OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Megapolitan
10 hari lalu

Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta

Nasional
13 hari lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Bos OJK, Ini yang Dibahas 

Nasional
21 hari lalu

Satgas PASTI OJK Tutup Kegiatan Usaha Golden Eagle: Berpotensi Menyesatkan Masyarakat

Nasional
23 hari lalu

Menkeu Purbaya Minta BEI dan OJK Tertibkan Saham Gorengan Sebelum Diberi Insentif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal