Simak Prosedur Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban di Daerah Terwabah PMK

Iqbal Dwi Purnama
Kementan memperketat pelaksanaan pemotongan hewan kurban untuk menghindari penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK). (Foto: Istimewa)

Selanjutnya, RPH yang ditunjuk oleh kepala daerah setempat juga harus dilengkapi oleh fasilitas perebusan kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut dan tulang hingga memiliki penampungn/penanganan limbah.

Selain itu, untuk perlakuan terhadap bagian dalam hewan atau jeroan, juga harus segara dilakukan pemisahan seperti pada bagian kelenjar getah bening, pemisahan antara tulang dan daging, kepala, kaki, serta ekor/buntut.

Para petugas yang melakukan pemotongan juga harus mengunakan APD (Alat Pelindung Diri), setelah APD digunakan harus segera dibersihkan dan didinfeksi atau dimusnahkan.

Selanjutnya, bagian daging atau jeroan yang disebutkan di atas juga tidak boleh dibagikan hingga keluar daerah luar terlebih yang belum terkonfirmasi adanya kasus PMK.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Mentan Amran soal Polisi Aktif di Kementeriannya: Sangat Membantu

Nasional
27 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo

Nasional
27 hari lalu

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo

Bisnis
3 bulan lalu

Perum Bulog Gelontorkan 2.491 Ton Beras SPHP di Jatim, Jaga Pasokan dan Harga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal