Simak Prosedur Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban di Daerah Terwabah PMK

Iqbal Dwi Purnama
Kementan memperketat pelaksanaan pemotongan hewan kurban untuk menghindari penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pelaksanaan pemotongan hewan kurban untuk menghindari penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK). Pasalnya, virus tersebut tengah mewabah di beberapa wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Nasrullah mengatakan, prosedur pelaksanaan sudah tertuang dalam buku saku yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022.

"Semua sudah ada panduan, buku saku dan sejenisnya diedarkan oleh pemerintah melalui dinas-dinas setempat," ujar Nasrullah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (9/7/2022).

Mengutip Buku Saku Prosedur Pemotongan Hewan pada Situasi Wabah PMK pada daerah yang masuk dalam kategori zona merah atau dinyatakan sebagai daerah yang terwabah PMK, maka pemotongan hewan kurban harus dilaksanakan di RPH (rumah pemotongan hewan).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Mentan Amran soal Polisi Aktif di Kementeriannya: Sangat Membantu

Nasional
25 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo

Nasional
25 hari lalu

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo

Bisnis
3 bulan lalu

Perum Bulog Gelontorkan 2.491 Ton Beras SPHP di Jatim, Jaga Pasokan dan Harga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal