Simak Prosedur Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban di Daerah Terwabah PMK

Iqbal Dwi Purnama
Kementan memperketat pelaksanaan pemotongan hewan kurban untuk menghindari penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pelaksanaan pemotongan hewan kurban untuk menghindari penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK). Pasalnya, virus tersebut tengah mewabah di beberapa wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Nasrullah mengatakan, prosedur pelaksanaan sudah tertuang dalam buku saku yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022.

"Semua sudah ada panduan, buku saku dan sejenisnya diedarkan oleh pemerintah melalui dinas-dinas setempat," ujar Nasrullah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (9/7/2022).

Mengutip Buku Saku Prosedur Pemotongan Hewan pada Situasi Wabah PMK pada daerah yang masuk dalam kategori zona merah atau dinyatakan sebagai daerah yang terwabah PMK, maka pemotongan hewan kurban harus dilaksanakan di RPH (rumah pemotongan hewan).

Selanjutnya, RPH yang ditunjuk oleh kepala daerah setempat juga harus dilengkapi oleh fasilitas perebusan kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut dan tulang hingga memiliki penampungn/penanganan limbah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Beras Premium Tetap Tersedia, Stok di Pasar Tradisional Memadai

12 hari lalu

Amankan Demo Buruh dan Mahasiswa di Jakarta, Polri Penuhi 26.386 Personel Gabungan

15 hari lalu

Bulog Pekerjakan Keluarga Pegawai Pertanian yang Gugur Ditembak KKB

19 hari lalu

Terbongkar! Puluhan Merek Beras Bervitamin Diduga Palsu, Kandungan Gizi Tak Sesuai Label

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal