JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengubah aturan baru terkait pencairan jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan baru, pekerja yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mencairkan seluruh manfaat JHT saat usia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat total.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan ini terbit pada 4 Februari 2022 dan akan berlaku tiga bulan setelah diundangkan atau pada 4 Mei 2022 mendatang.
Kemnaker menyatakan, manfaat yang didapat pekerja akan diterima pekerja akan jauh lebih besar dengan aturan baru ini. Kemnaker pun memberikan simulasi perhitungan manfaat JHT bagi pekerja dengan gaji Rp4 juta dan kena pemutusan hubungan kerja (PHK) di usia 30 tahun.
Mengutip akun Instagram Kemnaker, Kamis (17/2/2022), misal Koko seorang pekerja di PT A dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp4 juta dengan masa kepesertaan 5 tahun. Namun, Koko mengalami PHK pada usia 30 tahun, lalu berapa manfaat JHT yang didapat Koko.
Jika berdasarkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat yang didapat Koko hanya Rp15.800.316.