Simulasi JHT Aturan Baru dan Lama Pekerja Gaji Rp4 Juta Kena PHK Usia 30 Tahun, Dapat Berapa?

Shelma Rachmahyanti
Simulasi JHT aturan baru dan lama pekerja gaji Rp4 juta kena PHK usia 30 tahun

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengubah aturan baru terkait pencairan jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan baru, pekerja yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mencairkan seluruh manfaat JHT saat usia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat total. 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan ini terbit pada 4 Februari 2022 dan akan berlaku tiga bulan setelah diundangkan atau pada 4 Mei 2022 mendatang. 

Kemnaker menyatakan, manfaat yang didapat pekerja akan diterima pekerja akan jauh lebih besar dengan aturan baru ini. Kemnaker pun memberikan simulasi perhitungan manfaat JHT bagi pekerja dengan gaji Rp4 juta dan kena pemutusan hubungan kerja (PHK) di usia 30 tahun. 

Mengutip akun Instagram Kemnaker, Kamis (17/2/2022), misal Koko seorang pekerja di PT A dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp4 juta dengan masa kepesertaan 5 tahun. Namun, Koko mengalami PHK pada usia 30 tahun, lalu berapa manfaat JHT yang didapat Koko.

Permanker No 19 Tahun 2015 

Jika berdasarkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat yang didapat Koko hanya Rp15.800.316.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Cara Pindah BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah dan Praktis!

Bisnis
9 bulan lalu

Cara Cairkan BPJS Tanpa Paklaring Beserta Syaratnya

Bisnis
10 bulan lalu

Cara Cek Saldo Jaminan Pensiun Online dengan Mudah dan Praktis

Bisnis
10 bulan lalu

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign dan Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal