Selain itu, Atikoh juga menjelaskan bahwa sertifikasi halal penting untuk melindungi konsumen. Dengan memiliki sertifikasi halal, produk UMKM akan lebih dipercaya oleh konsumen.
"Sertifikasi halal itu juga, selain melindungi mereka sendiri, juga melindungi konsumen juga. Sehingga difasilitasi ini InsyaAllah nanti pemasarannya akan meningkat. Dan mereka juga bisa meningkatkan kualitas produk-produknya," kata Atikoh.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPC PDI Perjuangan Lamongan, Husen mengatakan, Gerai UMKM Lamongan telah melakukan pendampingan mengurus NIB, sertifikasi halal, SNI, kompetensi, PIRT, dan BPOM selama tiga bulan terakhir.
"Semuanya bersumber mandiri tidak ada cawe-cawe dari pihak manapun," kata Husen.