Skema Gaji dan Tunjangan PNS Dirombak, THR Masih Ada?

Giri Hartomo
Pemerintah sedang merombak skema gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: ilustrasi/Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sedang merombak skema gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penghitungan gaji dan tunjangan nantinya tidak lagi berdasarkan pangkat dan jabatan, melainkan beban kerja.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji menilai, skema baru akan mengatur ulang gaji dan tunjangan PNS. Namun, skema tersebut tidak mengatur Tunjangan Hari Raya (THR).

“THR tidak diatur dalam RPP. Bukan berarti tidak bisa. Itu merupakan kebijakan Presiden melihat situasi atau kebutuhan yang ada pada saat itu,” ujar Dwi saat dihubungi Okezone, Rabu (2/12/2020).

Menurut Dwi, kebijakan THR tak dimasukkan karena insentif itu sepenuhnya wewenang dari Presiden dengan pertimbangan salah satunya dari kapasitas APBN.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
18 jam lalu

Kapolri Naikkan Pangkat 50 Pati Polri, Astamaops Jadi Komjen

22 hari lalu

Kemenhaj Gelar Tes CAT Petugas Haji 2027, Hasil Bisa Dipantau secara Real Time

2 bulan lalu

DPR Buka Suara soal Heboh Isu Gaji PNS Dipotong untuk Bayar PPPK

3 bulan lalu

Efisiensi, Malaysia Tambah WFH bagi PNS Jadi 2 Hari Setiap Pekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal