JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sedang merombak skema gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penghitungan gaji dan tunjangan nantinya tidak lagi berdasarkan pangkat dan jabatan, melainkan beban kerja.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji menilai, skema baru akan mengatur ulang gaji dan tunjangan PNS. Namun, skema tersebut tidak mengatur Tunjangan Hari Raya (THR).
“THR tidak diatur dalam RPP. Bukan berarti tidak bisa. Itu merupakan kebijakan Presiden melihat situasi atau kebutuhan yang ada pada saat itu,” ujar Dwi saat dihubungi Okezone, Rabu (2/12/2020).
Menurut Dwi, kebijakan THR tak dimasukkan karena insentif itu sepenuhnya wewenang dari Presiden dengan pertimbangan salah satunya dari kapasitas APBN.