Skema Gaji dan Tunjangan PNS Dirombak, THR Masih Ada?

Giri Hartomo
Pemerintah sedang merombak skema gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: ilustrasi/Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sedang merombak skema gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penghitungan gaji dan tunjangan nantinya tidak lagi berdasarkan pangkat dan jabatan, melainkan beban kerja.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji menilai, skema baru akan mengatur ulang gaji dan tunjangan PNS. Namun, skema tersebut tidak mengatur Tunjangan Hari Raya (THR).

“THR tidak diatur dalam RPP. Bukan berarti tidak bisa. Itu merupakan kebijakan Presiden melihat situasi atau kebutuhan yang ada pada saat itu,” ujar Dwi saat dihubungi Okezone, Rabu (2/12/2020).

Menurut Dwi, kebijakan THR tak dimasukkan karena insentif itu sepenuhnya wewenang dari Presiden dengan pertimbangan salah satunya dari kapasitas APBN.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
All Sport
1 hari lalu

Wajudkan Visi Presiden! Kemenpora Gelar Seleksi Terbuka, Non PNS Bisa Rebut Kursi Deputi Industri Olahraga

Nasional
14 hari lalu

RUU Mulai Dibahas, Hakim bakal Berstatus Pejabat Negara Bukan Lagi PNS

Nasional
30 hari lalu

ASN Digital: Cara Aktivasi dan Login Terbaru 2026 dengan MFA

Nasional
2 bulan lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal