Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengamini hal tersebut. Paryono menjelaskan, kebijakan THR tidak permanen karena mengikuti kondisi keuangan negara.
“Ini kebijakan dari pemerintah dan terkait dengan kondisi keuangan negara jadi tidak permanen,” ucapnya.
Dalam skema baru, kata dia, formula tunjangan PNS hanya ada dua yaitu Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS sementara Tunjangan Kemahalan tergantung kondisi wilayah.