Skema Gaji dan Tunjangan PNS Dirombak, THR Masih Ada?

Giri Hartomo
Pemerintah sedang merombak skema gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: ilustrasi/Setkab)

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengamini hal tersebut. Paryono menjelaskan, kebijakan THR tidak permanen karena mengikuti kondisi keuangan negara.

“Ini kebijakan dari pemerintah dan terkait dengan kondisi keuangan negara jadi tidak permanen,” ucapnya.

Dalam skema baru, kata dia, formula tunjangan PNS hanya ada dua yaitu Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS sementara Tunjangan Kemahalan tergantung kondisi wilayah.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
All Sport
2 hari lalu

Wajudkan Visi Presiden! Kemenpora Gelar Seleksi Terbuka, Non PNS Bisa Rebut Kursi Deputi Industri Olahraga

Nasional
15 hari lalu

RUU Mulai Dibahas, Hakim bakal Berstatus Pejabat Negara Bukan Lagi PNS

Nasional
30 hari lalu

ASN Digital: Cara Aktivasi dan Login Terbaru 2026 dengan MFA

Nasional
2 bulan lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal