Sebelumnya Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda, Iwan Sumantri meminta semua pihak yang terlibat dalam permasalahan hukum ini bisa menghormati keputusan kasasi yang telah diambil oleh para hakim agung.
‘’Sebagai negara hukum, semua pihak harus menghormati segala hasil produk hukum yang sudah ditetapkan, kami sebagai KSOP akan menindaklanjuti hasil keputusan MA ini,’’ ujar Iwan.
Iwan menambahkan permasalahan hukum KCN dan KBN yang telah berlarut-larut ini, bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia khususnya di bidang pelabuhan, karena bagi investor kepastian hukum adalah hal yang sangat penting bagi keberlangsungan setiap investasi.
Ia berharap dengan dikabulkannya kasasi KCN ini semakin memberi jaminan hukum kepada para investor lokal maupun asing kedepannya untuk mau terlibat dalam sejumlah proyek pembangunan pelabuhan.