Soal Kenaikan Tarif Ojol, MTI: Bukan Kewenangan Kemenhub

Heri Purnomo
Ojek online yang menjadi alternatif alat transportasi masyarakat ternyata tak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak bermewang menetapkan tarif ojek online (ojol). 

Menurut Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI, Djoko Setijowarno, ojol bukan merupakan moda transportasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan demikian, Kemehub tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan kenaikan tarif ojol.

"Ojek tidak diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kemenhub tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif," kata Djoko melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (31/8/2022). 

Djoko menjelaskan, dalam peraturan mengenai ojek online, Kemenhub hanya dapat membantu membuat aplikasi operasional ojek online. Selebihnya diserahkan kepada pemerintah daerah. 

"Selanjutnya, aplikasi tersebut diserahkan ke daerah untuk dijalankan masing-masing daerah," tutur Djoko. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 jam lalu

Mensesneg Ungkap Perpres Ojol Hampir Rampung, Tinggal Lengkapi Sejumlah Formula

5 hari lalu

Kemenhub Audit Sistem Keselamatan Operator usai KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar

7 hari lalu

BPJS Kesehatan Luncurkan Program Nadi JKN, Bayar Iuran Kini Bisa Dicicil

7 hari lalu

KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar, DPR Desak Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal