Soal Kenaikan Tarif Ojol, MTI: Bukan Kewenangan Kemenhub

Heri Purnomo
Ojek online yang menjadi alternatif alat transportasi masyarakat ternyata tak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan kembali menunda kenaikan tarif ojek online yang berlaku pada 29 Agustus 2022, setelah sebelumnya mengalami pengunduran pada 14 Agustus lalu. 

Pada 14 Agustus 2022, Kemenhub melakukan penundaan karena diperlukan sosialisasi lebih kepada para stakeholder, baik dari aplikator, driver maupun masyarakat. 

Terkait penundaan yang terjadi pada 29 Agustusi, Menteri Perhubungan (Menhub),  Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa penundaan ini, karena masih perlu adanya pembahasan baik di pemerintahan maupun pihak lainnya. 

"Ojek saya belum bisa sampaikan hari ini. Saya masih ada satu minggu untuk bicara dengan mereka,” kata Budi Karya, di Istana Negera, Senin (29/8/2022). 

Menhub mengungkapkan, telah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mendengarkan pendapat masyarakat dan pihak pengemudi ojek online terkait hal ini. Agar nantinya kenaikan ini tidak menimbulkan probelm baru di masyarakat. 

“Makanya kita butuh waktu, supaya tidak ada miss. Nanti kita menguntungkan pengendara ojek, penumpangnya marah, atau sebaliknya. Jadi kita akan ajak semua bicara,” kata Budi Karya. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Jangan Lupa! Diskon Tarif Transportasi Nataru 2026 Berlaku Mulai Hari Ini

Nasional
3 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Kemenhub Pasang Status Waspada Transportasi Laut

Nasional
5 hari lalu

Kemenhub Prediksi Puncak Pergerakan Penumpang Pesawat Periode Nataru pada 21 Desember

Megapolitan
19 hari lalu

Kapolda Metro Beri Penghargaan Ojol Kamtibmas yang Gagalkan Curanmor di Cakung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal