Soal Ormas Dapat Izin Tambang, Jokowi: Badan Usahanya yang Diberikan, Persyaratan Ketat

Raka Dwi Novianto
ilustrasi izin tambang (freepik)

Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83 A. Aturan tersebut baru disisipkan di antara Pasal 83 dan Pasal 84.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip pada Pasal 83A ayat 1.

Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus dalam WIUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. 

WIUPK merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
(PKP2B).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
26 hari lalu

KPK Tegaskan Kasus Kuota Haji 2024 Belum Menyasar Ormas: Kami Fokus Peran Individu

Nasional
1 bulan lalu

KPK Tahan Anak Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Kasus Suap Izin Tambang

Nasional
1 bulan lalu

Beredar Surat Imbauan Pam Swakarsa, Ini Kata TNI

Nasional
2 bulan lalu

Rudy Ong Tersangka Korupsi Tambang Ngaku Diperas Pegawai Atas Nama KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal