Soal Ormas Dapat Izin Tambang, Jokowi: Badan Usahanya yang Diberikan, Persyaratan Ketat

Raka Dwi Novianto
ilustrasi izin tambang (freepik)

Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83 A. Aturan tersebut baru disisipkan di antara Pasal 83 dan Pasal 84.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip pada Pasal 83A ayat 1.

Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus dalam WIUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. 

WIUPK merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
(PKP2B).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
10 hari lalu

Pramono Wanti-Wanti Ormas Jangan Paksa Minta THR ke Pengusaha

Nasional
10 hari lalu

Dipalak THR Lebaran oleh Ormas? Lapor ke 110

Nasional
22 hari lalu

Kapolri Ajak Ormas-Mahasiswa Jaga Persatuan: Kunci Utama Dukung Program Pemerintah

Megapolitan
29 hari lalu

Polda Metro Imbau Ormas Tak Sweeping Rumah Makan saat Ramadan, Ajak Bangun Rasa Toleransi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal