Soal Ormas Dapat Izin Tambang, Jokowi: Badan Usahanya yang Diberikan, Persyaratan Ketat

Raka Dwi Novianto
ilustrasi izin tambang (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dilakukan melalui badan usaha. Tak cuma itu, persyaratannya juga sangat ketat.

"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat. Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain," ujar Jokowi dalam keterangannya di IKN, Rabu (5/6/2024).

Maka dari itu, Jokowi menegaskan lagi bahwa izin yang diberikan kepada badan usaha, bukan ormas keagamaan secara langsung.

"Jadi badan usahanya yang diberikan. Bukan ormasnya," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memberikan izin usaha tambang kepada organisasi masyarakat keagamaan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
13 hari lalu

Polisi Pastikan 3 Pengeroyok Pedagang Cermin hingga Tewas Bukan Anggota Ormas

23 hari lalu

Polisi Ungkap Daftar Pihak yang Diminta Bantu Amankan Demo 27 Agustus, Tak Ada Ormas

24 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

24 hari lalu

GRIB Jaya soal Terjunkan Ratusan Anggota di Lokasi Demo 27 Agustus: Kami Ingin Menghalau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal