JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dilakukan melalui badan usaha. Tak cuma itu, persyaratannya juga sangat ketat.
"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat. Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain," ujar Jokowi dalam keterangannya di IKN, Rabu (5/6/2024).
Maka dari itu, Jokowi menegaskan lagi bahwa izin yang diberikan kepada badan usaha, bukan ormas keagamaan secara langsung.
"Jadi badan usahanya yang diberikan. Bukan ormasnya," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memberikan izin usaha tambang kepada organisasi masyarakat keagamaan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.