Soal Perpres Zakat ASN, Korpri Ajukan Lima Syarat

Dita Angga
Zakat memiliki potensi besar dalam mengurangi biaya fiskal pemerintah dalam menghadapi Covid-19, terutama untuk kebutuhan dasar masyarakat miskin. (Foto: BNPB).

“Tidak boleh seperti dulu waktu jaman Orde Baru  ada Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila dipotong Rp. 1.000 semua. Kami harus menjaga wibawa negara bahwa negara ini tidak lagi melakukan pemaksaan seperti dulu,” tuturnya.

Syarat ketiga, jika gaji ASN sudah dipotong untuk zakat, maka boleh mengusulkan sasaran penyalurannya, sehingga tidak ada pembatasan.

“Misalnya saya mau menyalurkan zakat ke tetangga saya kok harus  lewat Baznas. Biar tidak terkesan pembatasan oleh negara dalam menjalankan ibadahnya. Zakat kan ibadah. Kalau zakat harus lewat Baznas kan terkesan dibatasi,” tutur Zudan.

Keempat, tidak ada pemangkasan dua kali untuk zakat bagi ASN yang bersedia. Hal ini mengingat di kementerian/lembaga maupun daerah sudah ada unit pengelola zakat yang mana dipotong langsung dari gaji.

Keempat, kebijakan ini tidak bisa diterapkan untuk semua ASN di Indonesia. “Tidak bisa disamakan untuk semua ASN. Jadi hanya ASN yang bersedia. Karena bisa jadi ada golongan I, golongan II yang untuk hidup saja kurang,” kata Zudan.

Kelima, adanya akuntabilitas pelaporan. Misalnya saja dari Baznas melaporkan berapa yang didapat dari ASN yang mau dipotong gajinya untuk zakat. Selain itu disalurkan kemana dan kegunaannya apa.

“Dan juga dari lembaga itu harus menjaga agar nanti penyaluran hasil zakat tidak disalahgunakan. Misalnya untuk diberikan kepada kelompok atau organisasi yang sudah dilarang oleh negara. Harus betul-betul akuntabel penyalurannya. Betul-betul kepada orang-orang yang berhak menerima. Itulah rambu-rambu yang diberikan oleh Korpri dalam rangka penyusunan perpres itu,” pungkasnya.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Sumsel
5 tahun lalu

Gaji PNS Akan Dipotong 2,5%, Ekonom: Potensi Zakat Belum Tergali

Nasional
2 hari lalu

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian dan Besarannya

Nasional
2 hari lalu

Heboh Isu Gaji ke-13 ASN Dipangkas, Kemenkeu: Berita Hoaks

Nasional
2 hari lalu

Hore! Gaji ke-13 ASN Cair Bentar Lagi, Ini Jadwalnya

Nasional
3 hari lalu

DPR Minta Guru Honorer Diangkat jadi ASN sebelum Akhir 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal