Setelah itu, girik palsu ini digunakan untuk menggugat tanah seseorang. Ketika seseorang digugat oleh mafia tanah, mereka menang karena punya dana serta jaringan.
Kementeriannya pun siap memerangi mafia tanah. Upaya yang dilakukan mulai dengan membentuk tim Satgas Antimafia tanah hingga bekerja sama lintas penegakan hukum.
“Kita perangi mafia tanah merupakan upaya sistematik karena tujuan akhir kita ingin memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Kalau Anda punya tanah, Anda bisa tidur nyenyak. Kalau Anda beli tanah, Anda bisa tidur nyenyak. Investor yang berinvestasi di Indonesia, tidak perlu khawatir aset tanahnya digugat orang. Jadi, tujuan akhirnya memberikan kepastian hukum atas bidang tanah,” tuturnya.
Dia menjelaskan, jika ingin menciptakan kepastian hukum hak atas tanah, semua bidang tanah harus terdaftar. Sofyan menuturkan, pertama kali menjadi Menteri ATR/Kepala BPN, jumlah tanah yang terdaftar baru sekitar 46 juta bidang tanah, sementara jumlah bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia 126 juta bidang.
Dengan demikian, ada 80 juta bidang tanah yang belum terdaftar. Lalu, diklasifikasikan kembali oleh Menteri ATR/Kepala BPN bahwa yang terdaftar itu kebanyakan tanah-tanah yang berada di kota-kota besar.
Adapun program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah mendaftarkan tanah dari desa ke desa, kelurahan ke kelurahan, kabupaten ke kabupaten hingga menjadi provinsi lengkap.
“Yang clean and clear akan kita sertifikatkan, yang memiliki masalah akan kita daftarkan. Dalam pembiayaannya, seluruh beban PTSL dianggarkan oleh negara. Namun, masyarakat masih harus menanggung beban biaya pra-sertipikasi, yaitu patok, beli sendiri. Materai juga ditanggung masyarakat. Target PTSL ini di tahun 2025, semua bidang tanah terdaftar diseluruh Indonesia,” tuturnya.