Oleh karena itu, Darto menyampaikan, pemerintah segera mengawasi dan mengambil tindakan hukum yang tegas kepada pabrik kelapa sawit/perusahaan dari tingkat trader, grower hingga produsen yang ikut andil dalam menentukan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit secara sepihak di lapangan yang tidak berdasar pada harga penetapan pemerintah.
"Selain itu pemerintah perlu mengawasi berbagai praktik menyimpang lainnya yang merugikan petani sawit," ucapnya.
Secara detail, Darto mencontohkan, perusahaan Wilmar melalui anak perusahaannya PT Citra yang memiliki tiga pabrik kelapa sawit (PKS) sampai dengan saat ini masih tutup, sehingga berpengaruh terhadap penurunan harga TBS kelapa sawit yang cukup tinggi.
Adapun di tingkat petani harga TBS kelapa sawit berkisar Rp1.600-Rp1.750 per kilogram. Sama halnya dengan kondisi di Sumatera dan Kalimantan Barat.
"Gejolak harga TBS yang terjadi saat ini membuat petani panik dan mempengaruhi ekonomi keluarga petani," tuturnya.