Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Rp10 Miliar, Ini Hitung-hitungannya

Suparjo Ramalan
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) digugat Sri Bintang Pamungkas untuk membayar ganti rugi Rp10 miliar. (Foto: ilustrasi/Ant)

Secara keseluruhan, Sri Bintang meminta ganti rugi Rp10 miliar. Berikut hitung-hitungannya:

1. Aset penggugat terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitor Rp2 miliar.

2. Hilangnya berbagai kesempatan selama penantian kembalinya Sertifikat Persil Wilis selama lima tahun sejak 2016, senilai Rp1 miliar per tahun (5 tahun)

3. Biaya Materiil dan Bukan Materiil yang harus dikeluarkan selama setahun menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di Pengadilan Negeri, dengan kemungkinan banding senilai Rp3 miliar

Tak hanya itu, Sri Bintang juga menuntut penggugat untuk membayar Rp100 juta untuk setiap hari penundaan atas putusan. Tuntutan itu harus dilaksanakan terlebih dahulu meski ada proses bantahan, perlawanan, atau banding.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Profil Michael Bambang Hartono, Orang Terkaya di Indonesia yang Meninggal Dunia Hari Ini

Bisnis
17 hari lalu

BCA Tebar Dividen Rp41,3 Triliun, 72 Persen dari Laba Bersih

Bisnis
2 bulan lalu

Ocean by BCA Resmi Diluncurkan, All in One Platform Terintegrasi Mudahkan Pebisnis 

Bisnis
2 bulan lalu

BCA Bukukan Laba Bersih Rp57,5 Triliun di 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal