Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Rp10 Miliar, Ini Hitung-hitungannya

Suparjo Ramalan
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) digugat Sri Bintang Pamungkas untuk membayar ganti rugi Rp10 miliar. (Foto: ilustrasi/Ant)

JAKARTA, iNews.id - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) digugat Sri Bintang Pamungkas. Aktivis itu menuntut ganti rugi Rp10 miliar sekaligus sita jaminan Kantor Menara BCA.

Dia mendaftarkan gugatan tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Januari 2021. Sementara sidang perdana dijadwalkan 1 Februari 2021.

Dalam petitum yang dikutip iNews.id, Senin (25/1/2021), Sri Bintang menggugat BCA dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II. Dia meminta majelis hukum menghukum para tergugat tersebut.

Dia menyebut BCA melakukan perbuatan melawan hukum karena hak pengelolaan BCA atas sertifikat persil wilis seharusnya berakhir 2016. Dia meminta sertifikat itu disita dan eksekusi lelang pada 5 Januari 2021 dibatalkan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Profil Michael Bambang Hartono, Orang Terkaya di Indonesia yang Meninggal Dunia Hari Ini

Bisnis
17 hari lalu

BCA Tebar Dividen Rp41,3 Triliun, 72 Persen dari Laba Bersih

Bisnis
2 bulan lalu

Ocean by BCA Resmi Diluncurkan, All in One Platform Terintegrasi Mudahkan Pebisnis 

Bisnis
2 bulan lalu

BCA Bukukan Laba Bersih Rp57,5 Triliun di 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal