Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Barang Impor Milik TKI, Apa Saja?

Michelle Natalia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Screenshot IG Sri Mulyani)

Dia menambahkan, pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat, termasuk PMI. Kemenkeu juga mendorong dan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman PMI.

"Semoga aturan baru ini dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan, membantu kelancaran arus barang kiriman pekerja migran, dan berdampak positif terhadap perputaran ekonomi secara nasional," kata Nirwala.

Sebagai informasi, penempatan tenaga kerja ke luar negeri dapat memberikan beragam manfaat. Selain devisa negara, penghasilan yang diperoleh para pekerja sebagian besar akan dikirim ke Indonesia (remitansi), sehingga berdampak pada perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. 

Setiap tahunnya sejak 2020, kontribusi remitansi pun terus mengalami peningkatan, masing-masing di angka Rp135,7 triliun (2020), Rp136,5 triliun (2021), dan Rp139,4 triliun (2022).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Jatim
2 tahun lalu

Viral Curhat TKW Hong Kong sampai Nangis, Kirim Celana Dalam Kena Bea Masuk Rp800.000

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Ingin Mutasi Ratusan Pegawai Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kenapa?

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu: Kita Harus Belajar Koordinasi

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta saat Lapor Pajak, Ini Penjelasan Kemenkeu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal