Sri Mulyani dan Nicke Widyawati Kembali Masuk Daftar 100 Perempuan Paling Berpengaruh di Dunia Tahun 2023

Jeanny Aipassa
Sri Mulyani Indrawati (kiri) dan Nicke Widyawati. (Foto: dok iNews)

NEW YORK, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, kembali masuk daftar 100 Perempuan Paling Berpengaruh di Dunia Tahun 2023 versi Forbes

Dikutip dari Forbes, Selasa (5/12/2023), Sri Mulyani menduduki peringkat ke-47 dalam Daftar 100 Perempuan Paling Berpengaruh di Dunia Tahun 2023, diikuti Nicke Widyawati di peringkat ke-51. 

Sri Mulyani layak masuk daftar tersebut karena memiliki pengaruh politik pada kebijakan terkait perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan. Sedangkan Nicke Widyawati dinilai sukses memimpin Pertamina yang merupakan masuk dalam jajara perusahaan top dunia.

Daftar 100 Perempuan Palig Berpengaruh di Dunia Tahun 2023 ditentukan berdasarkan 4 kriteria utama, yakni aset, media, dampak, dan lingkup pengaruh (kekuasaan). 

Bagi para pemimpin politik atau pejabat negara, Forbes mempertimbangkan produk domestik bruto dan populasi. Sedangkan bagi pimpinan perusahaan, Forbes memperhitungkan pendapatan, nilai (value), dan jumlah karyawan perusahaan yang dipimpin perempuan. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Dirut Pertamina Paparkan Kinerja hingga Kesiapan Jelang Nataru 2024, DPR Beri Apresiasi

Nasional
2 tahun lalu

Dirut Pertamina Jadi Bintang CSR di Indonesia Best Social Responsibility Awards 2023

Bisnis
2 tahun lalu

Dirut Pertamina: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Bahan Bakar Rendah Karbon

Nasional
1 bulan lalu

Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati terkait Kasus Korupsi Minyak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal